Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
396/Pdt.P/2025/PA.Dth 1.Salim Derlen bin Abdullah Derlen
2.Sara Derlen binti Umar Rumalen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 396/Pdt.P/2025/PA.Dth
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Salim Derlen bin Abdullah Derlen
2Sara Derlen binti Umar Rumalen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Salim Derlen bin Abdullah Derlen ) dengan Pemohon II (Sara Derlen binti Umar Rumalen) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1999 di Desa Air Nanang, Kec. Siritaun Wida Timur, Kab. Seram Bagian Timur;
  3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari biaya perkara;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya