| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan Nomor Agama Dataran Hunimoa Nomor : 41/Pdt.G/2024/PA.Dth. Tertanggal 22 Oktober 2024 terutama yang berkaitan dengan pemberian nafkah untuk anak-anak sebeser Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus) tiap bulan;
- Menetapkan harta milik bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut : 3.1.) Sebidang Tanah yang diatasnya di bangun bangunan rumah dengan Luas Tanah Berukuran: 600 M2 terletak di Wilayah Negeri Administratif Kampung Gorom, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagaimana surat keterangan Hibah Tanah Tahun 2021 dari Said Yemat Al-Mahdaly kepada Penggugat dan Surat Keterangan Tanah Nomor 140.017/NA-KG/II/2021, Tanggal 04 Februari 2021, atas nama Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara Berbatasan: Ipa Yon Al-Mahdaly, Sebelah Selatan Berbatasan: Said Yemat Al-Mahdaly,, Sebelah Timur Berbatasan: Jalan, Sebalah Barat Berbatasan: Said Yemat Al-Mahdaly, 3.2) 1 (satu) Unit Mobil Merk Hino, Keluaran Tahun 2014, Nomor Polisi DE9280AU. Jenis Kenderaan Light Truck, Tahun rakit/silinder : 2014/4009 CC, Tipe Kendaraan WU342R-HKMTJD3 (130HD), Nomor Rangga MJEC1JG43E5105870, Nomor Mesin W04DTRR07051, Warna TNKB Kuning, Warna Kendaraan Hijauh, Nomor BPKB V01015520,
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta milik bersama dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural, dapat di nilai dengan uang atau di jual dan atau di lelang dan hasilnya di serahkan sesuai bagian/kadarnya masing-masing menurut hukum islam faraidh atau menurut ketentuan undang-undang yang berlaku
- Menyatakan sah dan berharga sita jeminan (conservatoir beslag) harta bersama atau objek sengketa sebagaimana dalam posita pada poin 4.2.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini serta tidak melakukan proses balik nama sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Yang Mulia Lagi Arif dan Bijaksana berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), semoga Tuhan Yang Maha Adil memberikan Petunjuk dan Kekuatan pada kita semua. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Yang Mulia, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat mengucapkan Terima kasih |