Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
388/Pdt.P/2025/PA.Dth 1.Dahlan Rumadan bin Barmawi Rumadan
2.Rahma Sengan binti Radak Sengan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 388/Pdt.P/2025/PA.Dth
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dahlan Rumadan bin Barmawi Rumadan
2Rahma Sengan binti Radak Sengan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dahlan Rumadan bin Barmawi Rumadan ) dengan Pemohon II (Rahma Sengan binti Radak Sengan) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 1995 di Desa Air Nanang, Kec. Siritaun Wida Timur, Kab. Seram Bagian Timur;
  3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari biaya perkara;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya