PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya
- Menetapkan Ahli Waris dari Ali Buano Bin Eriatu Buano adalah :
- Salamia Buano Binti Ali Buano
- Arsad Buano Bin Ali Buano
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Maryam Buano Binti Ali Buano adalah :
- Kamiati Rumalean Binti Kacang Rumalean
- Irwan Rumalean Bin Kacang Rumalean.
- Menetapkan harta peninggalan dari Almarhumah Ali Buano Bin Eriatu Buano sebagai harta warisan berupa :
- Satu bidang tanah (kebun pohon pala) terletak di Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah : 91x43=3.913 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan : Mas’ud Rumbaru
Sebelah Selatan Berbatasan : Air Kali
Sebelah Timur Berbatasan : Kuburan Umum
Sebalah Barat Berbatasan : Jalan Lingkar Pulau Gorom
- Satu bidang tanah (kebun pohon sagu) terletak di Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah : 100x198=19.800 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan : Janit Rumbaru
Sebelah Selatan Berbatasan : Ajid Gia Kelrey
Sebelah Timur Berbatasan : Jalan Lingkar Pulau Gorum
Sebalah Barat Berbatasan : Husin Gia Kelrey
- Satu bidang tanah (kebun pohon cengkeh) terletak di Bal Memerah, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah : 97x95=9.215.M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan : Jalan Tani
Sebelah Selatan Berbatasan : Air Kali
Sebelah Timur Berbatasan : Hasim Rumaiga
Sebalah Barat Berbatasan : Hasim Rumatiga
- Satu bidang tanah (kebun pohon pala) terletak di Lian Sodi, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah : 96x94=9.024 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan : Air Kali
Sebelah Selatan Berbatasan : Hasim Rumbaru
Sebelah Timur Berbatasan : Selasa Aineka
Sebalah Barat Berbatasan : Hasim Rumbaru
- Satu bidang tanah (kebun pohon cengkeh) terleak di Belakang Toton, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah : 200x194=38.800 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan : Najam Rumbaru
Sebelah Selatan Berbatasan : Husin Gia Kelrey
Sebelah Timur Berbatasan : Hasan Rumbaru
Sebalah Barat Berbatasan : Kacang Rumbaru
- Satu bidang tanah (kebun pohon pala dan cengkeh) terletak di Lawangan Lauw, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah : 175x163=28.525 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan : Kacang Rumbaru
Sebelah Selatan Berbatasan : Air Kali
Sebelah Timur Berbatasan : Gia Kelrey
Sebalah Barat Berbatasan : Hasan Rumbaru
- Satu bidang tanah (kebun pohon pala dan cengkeh) terletak di Lawangan Rei, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah : 200x195=39.000 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan : Adam Rumbaru
Sebelah Selatan Berbatasan : Air Kali
Sebelah Timur Berbatasan : Sair Rumbaru
Sebalah Barat Berbatasan : Selasa Aineka
- Satu bidang tanah (kebun pohon pala) terletak di Solat, Negeri Administratif Desa Rumanama, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah : 179x198=35.442 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan : Hamid Aineka
Sebelah Selatan Berbatasan : Sabtu Rumodar
Sebelah Timur Berbatasan : Haruna Rumau
Sebalah Barat Berbatasan : Tobo Aineka
- Satu bidang tanah (kebun pohon pala) terletak di Watu Rasak, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah : 92x95=8.740 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan : Air Buan
Sebelah Selatan Berbatasan : Bakar Aineka
Sebelah Timur Berbatasan : Kadir Aineka
Sebalah Barat Berbatasan : Husin Gia Kelrey.
- Menyatakan Tergugat Syamsir Buano bin Naf Aineka dan Arafia Buano bukan merupakan Ahli Waris yang sah dan tidak berhak atas objek sengketa harta waris peninggalan dari almarhum Ali Buano bin Eriatu Buano;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan harta warisan dari Ali Buano Bin Eriatu Buano kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris yang berhak,
- Menyatakan perbuatan Tergugat Syamsir Buano bin Naf Aineka, bersama Almarhum Asil Buano Bin Ali Buano dan Arafia Buano yang dengan sengaja tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat telah mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama : Asil Buano, Arafia Buano, Syamsir Buano Tergugat adalah tidak sah karena tanah tersebut merupakan objek sengketa harta waris peninggal almarhum Ali Buano bin Eriatu Buano.
- Menghukum Para Penggugat untuk membagi harta warisan dari almarhum Ali Buano bin Eriatu Buano dengan cara sukarela dan jika tidak maka dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau di jual dan atau di lelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian/kadarnya masing-masing menurut hukum faraidh atau menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta warisan atau objek sengketa sebagaimana dijelaskan pada posita poin 10.1.
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,
- Menghukum Tergugat menyerahkan sertifikat yang dibuat atas nama Asil Buano, Arafia Buano dan Tergugat Syamsir Boano kepada Para Penggugat selaku ahli waris setelah adanya putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Yang Mulia Lagi Arif dan Bijaksana berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), |