Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PA.Dth 1.Arsad Buano Bin Ali Buano
2.Salamia Buano, Binti Ali Buano
3.Kamiati Rumalean Binti Kacang Rumalean
4.Irwan Rumalean Bin Kacang Rumalean
Syamsir Buano Bin Naf Aineka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PA.Dth
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arsad Buano Bin Ali Buano
2Salamia Buano, Binti Ali Buano
3Kamiati Rumalean Binti Kacang Rumalean
4Irwan Rumalean Bin Kacang Rumalean
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GAFUR RETTOB, S.H.,M.H.Arsad Buano Bin Ali Buano
2ABDUL GAFUR RETTOB, S.H.,M.H.Salamia Buano, Binti Ali Buano
3ABDUL GAFUR RETTOB, S.H.,M.H.Kamiati Rumalean Binti Kacang Rumalean
4ABDUL GAFUR RETTOB, S.H.,M.H.Irwan Rumalean Bin Kacang Rumalean
5Muhamad Rum RumadutuArsad Buano Bin Ali Buano
6Muhamad Rum RumadutuSalamia Buano, Binti Ali Buano
7Muhamad Rum RumadutuKamiati Rumalean Binti Kacang Rumalean
8Muhamad Rum RumadutuIrwan Rumalean Bin Kacang Rumalean
Tergugat
NoNama
1Syamsir Buano Bin Naf Aineka
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anwar Kafara,SHSyamsir Buano Bin Naf Aineka
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya
  2. Menetapkan Ahli Waris dari Ali Buano Bin Eriatu Buano adalah :
    1. Salamia Buano Binti Ali Buano
    2. Arsad Buano Bin Ali Buano

 

  1. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Maryam Buano Binti Ali Buano adalah :
    1. Kamiati Rumalean Binti Kacang Rumalean
    2. Irwan Rumalean Bin Kacang Rumalean.

 

  1. Menetapkan harta peninggalan dari Almarhumah Ali Buano Bin Eriatu Buano sebagai harta warisan berupa :
    1. Satu bidang tanah (kebun pohon pala) terletak di Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah :  91x43=3.913 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan               : Mas’ud Rumbaru

Sebelah Selatan Berbatasan             : Air Kali

Sebelah Timur Berbatasan               : Kuburan Umum

Sebalah Barat Berbatasan                : Jalan Lingkar Pulau Gorom

 

  1. Satu bidang tanah (kebun pohon sagu) terletak di Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah :  100x198=19.800 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan               : Janit Rumbaru

Sebelah Selatan Berbatasan             : Ajid Gia Kelrey

Sebelah Timur Berbatasan               : Jalan Lingkar Pulau Gorum

Sebalah Barat Berbatasan                : Husin Gia Kelrey

 

  1. Satu bidang tanah (kebun pohon cengkeh) terletak di Bal Memerah, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah :  97x95=9.215.M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan               : Jalan Tani

Sebelah Selatan Berbatasan             : Air Kali

Sebelah Timur Berbatasan               : Hasim Rumaiga

Sebalah Barat Berbatasan                : Hasim Rumatiga

 

  1. Satu bidang tanah (kebun pohon pala) terletak di Lian Sodi, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah :  96x94=9.024 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan               : Air Kali

Sebelah Selatan Berbatasan             : Hasim Rumbaru

Sebelah Timur Berbatasan               : Selasa Aineka

Sebalah Barat Berbatasan                : Hasim Rumbaru

 

  1. Satu bidang tanah (kebun pohon cengkeh) terleak di Belakang Toton, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah :  200x194=38.800 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan               : Najam Rumbaru

Sebelah Selatan Berbatasan             : Husin Gia Kelrey

Sebelah Timur Berbatasan               : Hasan Rumbaru

Sebalah Barat Berbatasan                : Kacang Rumbaru

 

  1. Satu bidang tanah (kebun pohon pala dan cengkeh) terletak di Lawangan Lauw, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah :  175x163=28.525 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan               : Kacang Rumbaru

Sebelah Selatan Berbatasan             : Air Kali

Sebelah Timur Berbatasan               : Gia Kelrey

Sebalah Barat Berbatasan                : Hasan Rumbaru

 

  1. Satu bidang tanah (kebun pohon pala dan cengkeh) terletak di Lawangan Rei, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah :  200x195=39.000 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan               : Adam Rumbaru

Sebelah Selatan Berbatasan             : Air Kali

Sebelah Timur Berbatasan               : Sair Rumbaru

Sebalah Barat Berbatasan                : Selasa Aineka

 

  1. Satu bidang tanah (kebun pohon pala) terletak di Solat, Negeri Administratif Desa Rumanama, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah :  179x198=35.442 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan               : Hamid Aineka

Sebelah Selatan Berbatasan             : Sabtu Rumodar

Sebelah Timur Berbatasan               : Haruna Rumau

Sebalah Barat Berbatasan                : Tobo Aineka

 

  1. Satu bidang tanah (kebun pohon pala) terletak di Watu Rasak, Negeri Administratif Desa Usun, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan luas tanah : 92x95=8.740 M2 memiliki batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatasan               : Air Buan

Sebelah Selatan Berbatasan             : Bakar Aineka

Sebelah Timur Berbatasan               : Kadir Aineka

Sebalah Barat Berbatasan                : Husin Gia Kelrey.

 

  1. Menyatakan Tergugat Syamsir Buano bin Naf Aineka dan Arafia Buano bukan merupakan Ahli Waris yang sah dan tidak berhak atas objek sengketa harta waris peninggalan dari almarhum Ali Buano bin Eriatu Buano;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan harta warisan dari Ali Buano Bin Eriatu Buano kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris yang berhak,

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat Syamsir Buano bin Naf Aineka, bersama Almarhum Asil Buano Bin Ali Buano dan Arafia Buano yang dengan sengaja tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat telah mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama : Asil Buano, Arafia Buano, Syamsir Buano Tergugat adalah tidak sah karena tanah tersebut merupakan objek sengketa harta waris peninggal almarhum Ali Buano bin Eriatu Buano.

 

  1. Menghukum  Para Penggugat untuk membagi harta warisan dari almarhum Ali Buano bin Eriatu Buano dengan cara sukarela dan jika tidak maka dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau di jual dan atau di lelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian/kadarnya masing-masing menurut hukum faraidh atau menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta warisan atau objek sengketa sebagaimana dijelaskan pada posita poin 10.1.

 

  1. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,

 

  1. Menghukum Tergugat menyerahkan sertifikat yang dibuat atas nama Asil Buano, Arafia Buano dan Tergugat Syamsir Boano  kepada Para Penggugat selaku ahli waris setelah adanya putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Yang Mulia Lagi Arif dan Bijaksana berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak